Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Humas SMPN 32 | 2022-02-03| Dibaca : 354
- Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 32 Kota Bekasi 2023
- PPDB SMA - SMK - SLB
- Kegiatan Asesment Sumatif Akhir Sekolah 2023
- Pendaftaran O2SN Jenjang SMP Telah Dibuka
- Pendaftaran OSN Jenjang SMP Tahun 2023 Telah Dibuka
- Apa Saja Keterampilan yang Harus Dimiliki di Abad ke-21
- Bandung Outing Class 2022
- GOT TALENT AUDITION 2022
- Menelaah Makna di Balik Lambang pada Garuda Pancasila
- Upacara peringatan HUT RI ke 77